PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 152
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
(1) BPJPH melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri
yang telah memenuhi persyaratan. (21 Sertifikat halal yang telah diregistrasi oleh BPJPH dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal Produk.
(3) Registrasi sertifikat halal luar negeri diterbitkan sesuai
dengan pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan sertifikat halal luar negeri. (41 Importir dan/atau perwakilan resmi yang telah memperoleh registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada:
kemasan Produk;
bagian SK No 223693 A
FRESIDEN
59-
- bagian tertentu dari Produk; dan/atau
- tempat tertentu pada Produk.
