PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 153
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
(1) Registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- lembaga penerbit nomor registrasi sertifikat halal luar negeri;
- nomor registrasi sertifikat halal luar negeri;
- data pemohon;
- nama Produk yang diregistrasi;
- masa berlaku sertifikat halal luar negeri;
- tandatangan Kepala Badan; dan
- kode identitas unik. (21 Registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
