PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 151
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
(1) Biaya registrasi sertifikat halal luar negeri dibebankan
kepada pemohon.
(2) Besaran tarif biaya registrasi sertifikat halal luar negeri
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Penerbitan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
