Pasal 150
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
(1) BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen
permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149.
(21 Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, pemohon menyampaikan dokumen asli.
(4) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen asli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri dinyatakan ditolak.
Paragraf 4 Biaya Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
