Pasal 149
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
(1) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada
BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima. (41 Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri dinyatakan ditolak.
Pasal150...
SK No 223653 A
PRESIDEN
