PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 148
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
Registrasi sertifikat halal luar negeri diajukan permohonannya oleh masing-masing importir danl atau perwakilan resminya yang berkedudukan di wilayah Indonesia kepada BPJPH secara tertulis melalui sistem elektronik terintegrasi dengan melampirkan:
- data pemohon;
- salinan sertifikat halal luar negeri Produk bersangkutan;
- daftar barang yang akan di impor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
- surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Paragraf 3 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
