PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 147
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
(1) Produk Halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halaI.
(2) Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia. Paragraf 2... SK No 223652 A
PRES!DEN
Paragraf 2 Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
