PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 146
BAB 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
(1) Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri diajukan
oleh Pelaku Usaha. (21 Pengajuan permohonan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- importir; atau
- perwakilan resmi yang berkedudukan di wilayah Indonesia, kepada BPJPH.
(3) Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri;
- lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal tidak memiliki lingkup kompetensi sertifikasi Produk;
- belum ada kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal antara lembaga halal luar negeri dengan BPJPH; atau
- kebutuhan Pelaku Usaha secara sukarela. (41 Tata cara permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri mengikuti ketentuan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 89.
Bagian Ketiga Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Paragraf 1 Umum
