Pasal 143
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.
(2) Perjanjian
SK No 223650 A
PRESIDEN
(2) Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan lembaga halal luar negeri.
(3) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
(4) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.
(5) Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141.
(6) Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga
akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (41harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
