PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 144
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4), lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh Tim Akreditasi LPH. (21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kerja sama internasional dibidang JPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
