PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 142
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
(2) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
