PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 139
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional
dalam bidang JPH.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk:
- pengembangan JPH;
- Penilaian Kesesuaian; dan/atau
- pengakuan sertifikat halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas perjanjian antarnegara.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
