PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 138
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (21 dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Hala1.
(2) Sosialisasi...
SK No 223648 A
PRESIDEN
(21 Sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan literasi, penelitian, pengabdian masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang JPH, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan bidang JPH.
Bagian Ketujuh Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
