PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 137
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
(3) Penetapan kehalalan Produk tetap berlaku sepanjang
tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.
Bagian Keenam Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Perguruan Tinggi
