PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 136
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123 ayat (1) hurr'f b meliputi:
- pemeriksaan danfatau pengujian kehalalan Produk; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama dengan rarang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan BPJPH.
Kerja sama Badan penyelenr*"r"'3?':l#'il3orn Halal dengan Majeris Utama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
