PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 135
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (a) huruf d dengan ruang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Bagian Keempat . SK No 223647 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal
