PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 134
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) huruf c dengan ruang lingkup:
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
