PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 133
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (41huruf b dengan ruang lingkup:
- pen]rusunan SK No 223646 A
PRESIDEN
- pen5rusunan standar dan skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
