PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 132
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) hurr.rf a dengan rulang lingkup:
- sertifikasi halal bagi obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar melalui sistem yang terintegrasi;
- pengawasan Produk Halal berupa obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
- pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
- penarikan barang dari peredaran pada obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi JPH berupa obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
