PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 140
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a, meliputi:
- pengembangan teknologi;
- sumber daya manusia; dan
- sarana dan prasarana JPH.
(2) BPJPH
SK No 223649 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI'\
(21 BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
