PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 128
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf e meliputi:
- koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pendataan koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- koordinasi dan pembinaan fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
- koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rurang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
