Pasal 127
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup:
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas;
penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas;
penetapan . SK No 223643 A
PRESIDEN
- penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
