PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 126
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf c dengan ruang lingkup:
- pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
