PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 125
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf b dengan ruang lingkup:
- pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;
- pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
c.fasilitasi... SK No 223642 A
PRESIDEN
- fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan;
- perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri bagi Produk Halal;
- penarikan barang dari peredaran; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
