PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 124
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a dengan rurang lingkup:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal;
- fasilitasi JPH bagi industri kecil, industri menengah, dan industri yang berlokasi di kawasan industri halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
- pembentukan kawasan industri halal atau kawasan industri dengan tematik halal serta infrastrr.rktur yang diperlukan di dalamnya; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
