PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 123
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, BPJPH bekerja sama dengan:
- kementerian dan/atau lembaga terkait;
- LPH; dan
- MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota,, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. (21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi.
(3) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
- perindustrian;
- perdagangan;
- kesehatan;
- pertanian;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- dalam negeri;
- luar negeri; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
(4) Lembaga...
SK No 223641 A
PRESIDEN
(41 Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
- pengawasan obat dan makanan;
- standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- akreditasi; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Kementerian Terkait
