PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 129
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf f dengan ralang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
- fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pengawasan JPH;
- pengembangan JPH; dan e.tugas... SK No 223644 A
PRESIDEN
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
