Pasal 109
BAB 7 — LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
dicantumkan pada:
- kemasan Produk;
- bagian tertentu dari Produk; dan/atau
- tempat tertentu pada Produk. (21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirrrsak dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dikecualikan untuk:
- Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
- Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil;
- Produk yang dijual dalam bentuk curah; atau
- Produk yang dijual terbatas. (41 Pemberlakuan pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal.
BagianKetiga...
SK No 223636 A
FRESIDEN
-4r- Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal
Pasal 1 10
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal
dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. (21 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
(3) Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 1 1 1
(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.
(2t Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- LPH;
- kehalalan Produk;
- pencantuman Label Halal;
- pencantuman keterangan tidak halal;
- pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
(3) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g
termasuk kegiatan pengawasan JPH terhadap lembaga pendamping PPH dan pendamping PPH. (41 Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH dalam pelaksanaan pengawasan JPH sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Koordinasi
SK No 223637 A
PRESIDEN
(5) Koordinasi dan keda sama pelaksanaan pengawasan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JPH.
(6) Pengawasan terhadap JPH dapat dilakukan oleh BPJPH,
kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama- sama.
Pasal 1 12
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan pihak terkait.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH.
Pasal 1 13
(1) Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota.
(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh pejabat yang berwenang di BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 1 14
(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
- berpendidikan paling rendah sarjana strata 1;
- memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
- lulus pelatihan Pengawas JPH.
(2) Pengawas...
SK No 223638 A
PRESIDEN
(21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menjaga kerahasiaan hasil pengawasan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
Pasal 1 15
(1) Pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ll4 ayat (1) hurr.f e diselenggarakan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 BPJPH dalam melaksanakan pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.
(4) Koordinasi BPJPH dengan kementerian terkait, lembaga
terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- sistem dan tata cara pelatihan; dan
- penyediaan tenaga pengajar pelatihan Pengawas JPH.
