PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 108
BAB 7 — LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH.
Bagian Kedua Pencantuman Label Halal
