Pasal 116
BAB 8 — PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Kurikulum pelatihan Pengawas JPH disusun dan
ditetapkan oleh Kepala Badan. (21 Kurikulum pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- wawasan mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
- pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH. Pasal ll7 ...
SK No 223639 A
PRESIDEN
Pasal 1 17
Peserta pelatihan Pengawas JPH yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat tanda lulus pelatihan Pengawas JPH.
Pasal 1 18
(1) Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota belum memiliki Pengawas JPH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl4 ayat (1) huruf b, BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota dapat menugaskan aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing untuk melakukan pengawasan JPH. (21 Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak penugasan.
