PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 35
Unit kerja dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) mempunyai tugas:
- melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
- menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah;
- menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
- melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh panitia pengawas daerah dan/atau masyarakat;
- mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum; dan
- membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Menteri.
