PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 34
(1) Menteri melakukan pengawasan pemberian Bantuan
Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
(2) Pengawasan . . .
(2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian.
