PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
(1) Untuk Perkara Litigasi, laporan realisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan paling sedikit:
- salinan putusan Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- perkembangan Perkara yang sedang dalam proses penyelesaian.
(2) Untuk kegiatan Nonlitigasi, laporan realisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.
