PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi
pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.
(2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menerima
sumber pendanaan selain dari APBN, Pemberi Bantuan Hukum melaporkan realisasi penerimaan dan penggunaan dana tersebut kepada Menteri.
(3) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana
selain dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara terpisah dari laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
