PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Pemberi Bantuan Hukum mengelola secara tersendiri dan terpisah administrasi keuangan pelaksanaan Bantuan Hukum dari administrasi keuangan organisasi Pemberi Bantuan Hukum atau administrasi keuangan lainnya.
