PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana
Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum.
(2) Pengajuan . . .
(2) Pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas Pemberi Bantuan Hukum;
- sumber pendanaan pelaksanaan Bantuan Hukum, baik yang bersumber dari APBN maupun nonAPBN; dan
- rencana pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan misi dan tujuan Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum mengajukan
rencana Anggaran Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemberi Bantuan Hukum harus mengajukan paling sedikit 4 (empat) kegiatan dalam satu paket dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.
