PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Dalam mengajukan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Menteri memperhitungkan Perkara yang belum selesai atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Anggaran
