PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
(1) Menteri mengusulkan standar biaya pelaksanaan
Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi kepada Menteri Keuangan.
(2) Standar biaya yang telah disetujui oleh Menteri
Keuangan menjadi acuan dalam perencanaan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum.
