PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
(1) Pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per
kegiatan hanya dapat dibiayai dari APBN atau APBD.
(2) Pendanaan pemberian Bantuan Hukum per Perkara
atau per kegiatan dari hibah atau bantuan lain yang tidak mengikat dapat diberikan bersamaan dengan sumber dana dari APBN atau APBD.
(3) Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
