PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
(1) Daerah dapat mengalokasikan Anggaran
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD.
(2) Daerah melaporkan penyelenggaraan Bantuan
Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian
Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
