PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
(1) Sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan
Hukum dibebankan pada APBN.
(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari:
hibah atau sumbangan; dan/atau
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
