PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap berkas
pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum.
(2) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan
Hukum belum memenuhi persyaratan, Menteri mengembalikan berkas kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk dilengkapi atau diperbaiki.
(3) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan
Hukum telah memenuhi persyaratan, Menteri memberikan pernyataan secara tertulis mengenai kelengkapan persyaratan.
(4) Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan berkas
pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima.
