PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 16
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dapat
dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi.
(2) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi
meliputi kegiatan:
penyuluhan hukum;
konsultasi hukum;
investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
penelitian hukum;
mediasi;
negosiasi;
pemberdayaan masyarakat;
pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
drafting dokumen hukum.
