PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 15
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara:
- pendampingan . . .
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
