PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 14
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
