PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — PENJUALAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
(1) Menteri menetapkan izin penjualan tenaga listrik lintas
negara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
