PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — PENJUALAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan penjualan tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
