PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — PENJUALAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Untuk memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan dilengkapi:
- salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik;
- salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- salinan tanda daftar perusahaan (TDP);
- kesepakatan awal penjualan tenaga listrik;
- neraca daya di wilayah usahanya; dan
- rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan.
