PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — PENJUALAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
- kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi;
- harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
- tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
