PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melakukan jual beli tenaga listrik lintas negara berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melakukan jual beli tenaga listrik lintas negara berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.